Terdakwa Penghina Kalimantan Mulai Disidang, MADN Desak Dipenjara 10 Tahun

MADN-KAWAL-SIDANG-EDY-MULYADI
BENTUK BAKORMAD: Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis bersama Panglima Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kotim Ricko Kristolelu. (IST/RADAR SAMPIT)

Kasus tersebut bermula dari beredarnya video kontroversi yang dibuat oleh Edy Mulyadi. Dia menyatakan dalam video tersebut jika Kalimantan menjadi tempat jin membuang anak.

Video tersebut kemudian menuai banyak hujatan dari warga. Tokoh Adat Dayak Balkkpapan juga turut ambil sikap atas pernyataan Edy. Mereka menganggap jika pernyataan itu telah menyakiti masyarakat Kalimantan.

Bacaan Lainnya

Usai menjadi kontroversi, Edy akhirnya menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Dia berdalih kalimat tempat menbuang jin memiliki diksi untuk menggambarkan tempat yang jauh. (daq/ign)



Baca Juga :  Pemkab Kotim Targetkan Rp100 Miliar dari Perkebunan tanpa HGU

Pos terkait