Terdakwa Penipuan Madu Palsu Dituntut Penjara 3,5 Tahun

sidang madu palsu
SIDANG: Terdakwa perkara penipuan madu palsu, Syarif Muhammad Saunan dan Verdi Dipaputra Azhar menjalani persidangan virtual di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

Karena merasa tertipu, akhirnya korban membuat laporan polisi. Dan hasil pemeriksaan, ternyata madu palsu tersebut berbahan baku campuran gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 liter.

Tampak dari botol air mineral dan botol kaca yang digunakan, kotoran-kotoran bekas pengolahan tidak steril, bahkan bentuk madu juga terlihat lebih encer, tidak kental layaknya madu murni.

Bacaan Lainnya

Cara para pelaku mempersiapkan madu untuk melakukan penipuan kepada korban Marihot Hutapea adalah dengan memproduksi sendiri madu tersebut kurang lebih 10  hari, yang dilakukan di sebuah rumah  Jalan Seroja Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Akibat perbuatan jahat para komplotan produsen madu palsu ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 31,9 juta.(mex/fm)

 



Baca Juga :  Geger! Pekerja Ditemukan Tewas di Kebun Sawit

Pos terkait