Tergiur Cuan Besar, Taat Nekat Bisnis Sabu

cuan narkoba
NARKOBA : Muhammad Taat alias Taat (30) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Palangka Raya. (Istimewa/Radar Sampit)

Kemudian, kata Harno, anggota melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa masih menyimpan beberapa paket di kediamannya. Sampai tim melakukan pemeriksaan dan diamankan kembali enam paket, yang disimpan didalam kotak kecil di belakang lemari di dalam kamar.  Setelah itu diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.

“Ada tujuh paket sabu siap edar kami amankan dalam penggerebekan. Masih kami dalami, tetapi yang pasti sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami pastikan tidak main-main dalam menerapkan pasal,” tegas Harno.

Bacaan Lainnya

Harno menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menggagalkan peredaran narkotika dan meringkus para pelaku, namun tetap menekankan peran aktif masyarakat memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

”Kami akan berantas tetapi tetap dukungan masyarakat jadi hal utama. Sama-sama kita cegah peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkas Harto. (daq/fm)  



Baca Juga :  Embat Onderdil Alat Berat, Tiga Maling Diciduk Polisi

Pos terkait