Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Decky Nekat jadi Kurir Sabu 

kurir sabu
SIDANG : Terdakwa bersama kuasa hukum membaca pledoi di persidangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik secara virtual, Jumat (8/9/2023). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)  

NANGA BULIK, radarsampit.com – Decky Setyawan warga Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan Kepolisian. Pasalnya laki-laki 22 tahun ini nekat menjadi kurir sabu-sabu.

Penghasilannya sebagai kurir bisa dibilang memang menggiurkan. Decky mengaku mendapat upah Rp 500 ribu untuk pengantaran.

Bacaan Lainnya

Perkara narkoba yang menjerat Decky sedang bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau. Decky duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Jumat (8/9), terdakwa melalui kuasa hukumnya, Tonny Pandiangan, SH meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Hal itu disampaikan Tonny saat pembacaan pledoi (nota pembelaan).

Tonny mengatakan bahwa terdakwa mau membawa barang bungkusan berisi sabu tersebut karena ada upah, karena saat itu ia sangat memerlukan biaya untuk pengobatan orang tuanya.

“Terdakwa  bukanlah sebagai pengguna dan pecandu narkoba, terdakwa membawa sabu belumlah sebagai kurir profesional, hanya  merupakan perbuatan coba-coba dan sabu yang dibawa tidak sampai 1 gram,” dalih kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga :  Predator Anak di Lamandau Dihukum 14 Tahun Penjara

Terdakwa diakui berlaku sopan dan kooperatif serta berterus terang selama pemeriksaan di persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum pidana. Sehingga tuntutan penjara dan denda dari JPU menurut kuasa hukum terlalu berat, dan pihaknya berharap terdakwa dapat dihukum seringan-ringannya.

Persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, karena terbukti melakukan  tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Fakta persidangan, terdakwa ditangkap pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 20. 30 WIB  di daerah komplek BTN Griya Bukit Hibul Permai RT 13  Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dan bermaksud hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Joko.  Sabu tersebut milik Mukti warga Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. (mex/fm)



Pos terkait