SAMPIT, radarsampit.com – Perbuatan Yudhi Pratama memalsukan dokumen negara, seperti KTP, SIM, dan ijazah, mengantarkannya ke penjara. Di sisi lain, dia melakoni bisnis tersebut karena peminatnya yang terus bertambah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Septian Tri Yuwono menuturkan, pada 2023- 2024, terdakwa membuka jasa scanner. Namun, dia juga juga melayani pembuatan surat palsu.
”Seiring waktu berjalan, banyak orang yang meminta dibuatkan surat-surat palsu, seperti SIM C, SIM A, SIM BI umum, SIM BII umum, ijazah, dan STNK,” katanya.
Menurutnya, terdakwa memalsukan surat palsu tersebut berawal ketika dia membuka jasa scanner dan memasarkan jasanya tersebut melalui Facebook. Terdakwa lalu dihubungi pemesan dan memintanya membuatkan surat palsu sesuai yang diperlukan.
”Setelah terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dan pemesan, kemudian terdakwa meminta data yang diperlukan dan contoh surat yang akan dipalsukan,” katanya.
Yudhi mendesain surat tersebut menggunakan seperangkat komputer. Setelah surat selesai, terdakwa meminta uang sesuai kesepakatan. Pembayaran dilakukan secara transfer.
”Akibat perbuatan terdakwa yang tidak berhak dan tidak berwenang menerbitkan surat-surat tersebut, merugikan pihak-pihak yang berhak dan berwenang,” kata Septian, seraya menambahkan, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP. (ang/ign)