Tim Cobra Polres Kotim ”Obrak-abrik” Bisnis Haram, Begini Hasilnya

sabu
Ilustrasi. (net)

Syaifullah menegaskan, ketiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (sir/fm)



Baca Juga :  Kian Mencekik, Harga Tiket Pesawat Mendekati Ambang Batas Atas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *