Syaifullah menegaskan, ketiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (sir/fm)
Tim Cobra Polres Kotim ”Obrak-abrik” Bisnis Haram, Begini Hasilnya
