Layanan Handling Complain sudah mulai diterapkan per Februari 2023 dan hingga saat ini sudah ada 120 komplain yang diterima dari pasien.
“Pengaduan terbanyak tahun ini karena kuota habis saat pendaftaran pelayanan di poliklinik. Untuk keluhan secara langsung, pengunjung rumah sakit bisa datang langsung ke Unit Handling Complain di lantai dua,” katanya.
Nurul mengatakan penerapan layanan pengaduan di RSUD dr Murjani Sampit juga sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
“Dalam aturan ini, rumah sakit sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik untuk meningkatkan mutu layanan dan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan harapan masyarakat terutama bafi pengunjung atau pasien di RSUD dr Murjani Sampit,” tandasnya. (hgn)