NANGA BULIK, radarsampit.com – Gara-gara menodongkan senjata tajam jenis katana kepada adik kandungnya, Gusti Jamhari harus berurusan dengan pihak berwajib.
Konflik kakak adik ini pun berujung ke meja hijau, Jamhari duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa kasus penggunaan benda tajam.
Persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi dalam dakwaan membeberkan bahwa kejadian berawal pada 15 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saat saksi korban Gusti Sahriman selaku Ketua Koperasi Perjuangan Kita Bersama dan merupakan adik kandung terdakwa melakukan pendampingan pembuatan parit gajah di Blok 26 DD wilayah PT. Gemareksa.
Pembuatan parit gajah tersebut kemudian diketahui oleh terdakwa Jamhari dari saksi Alus yang memberitahukan bahwa adanya pekerjaan pemaritan dijalan menuju lahan sawit milik terdakwa.
Mendapatkan aduan tersebut terdakwa tidak terima dan menjadi marah sehingga kemudian terdakwa bersama saksi Alus, saksi Ucu, Aril dan Ucok berangkat dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Rush Hitam menuju lokasi pekerjaan pemaritan tersebut, untuk mencari dan menemui saksi Gusti Sahriman agar tidak melanjutkan pembuatan parit gajah tersebut karena akan memutus akses ke kebun milik terdakwa.
Namun saat melintas di jembatan Sei Mentajai, mobil yang terdakwa gunakan berpapasan dengan mobil yang digunakan saksi Gusti Sahriman . Sehingga mobil yang terdakwa gunakan langsung putar balik mengejar dan menghadang mobil yang digunakan saksi Gusti Sahriman.
Namun tampaknya mobil tersebut cukup mahir melarikan diri , sehingga aksi kejar-kejaran terjadi dan mobil selalu berhasil lolos.
Aksi pengejaran berakhir sampai depan Veron/tempat pengepul buah kelapa sawit milik saksi Gusti Sahriman.
Lalu mobil yang terdakwa gunakan didatangi oleh Iyus dan memukul kaca bagian depan mobil sambil mengatakan ”Mau apa kalian” sehingga kemudian terdakwa bersama teman-temannya langsung pulang ke rumah terdakwa.
Ditantang seperti itu, ternyata membuat terdakwa semakin marah, sehingga tidak berapa lama kemudian terdakwa keluar rumah dengan membawa senjata tajam jenis Samurai dan kembali masuk kedalam mobil bersama rekan-rekannya. S