Todong Adik Pakai Katana, Kakak Masuk Penjara

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan

esampainya didepan peron/tempat pengepul buah kelapa sawit milik saksi Gusti Sahriman  tersebut kemudian terdakwa keluar dari mobil dengan memegang senjata tajam jenis katana dan selanjutnya samurai tersebut terdakwa tarik keluar separoh dari sarungnya sambil berteriak kepada saksi Gusti Sahriman dengan mengatakan ”Kalo mau kelahi, Ayo”, sehingga terjadi adu mulut antara terdakwa dan adiknya.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis Samurai  tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang, dan tidak ada pula hubungannya dengan pekerjaan terdakwa melainkan hanya terdakwa gunakan untuk menakut-nakuti saksi Gusti Sahriman karena telah melakukan pendampingan terhadap pembuatan parit gajah yang menutup akses kekabun sawit terdakwa.

Bacaan Lainnya

Dan senjata tajam jenis katana tersebut juga bukan merupakan benda kuno atau benda pusaka, melainkan hanya miniatur Samurai yang terdakwa beli dari Yogyakarta, dan atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa dilaporkan saksi Gusti Sahriman  ke Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Brakk..! Motor Tabrak Mobil, Satu Tewas

“Perbuatan terdakwa  diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat R.I. No. 12 Tahun 1951. Serta pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHPidana,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim. (mex/fm)

 



Pos terkait