TRAGIS!!! Sebanyak Ini Nyawa Melayang di Jalanan selama 2022 di Palangka Raya

ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, mencatat selama Januari sampai Desember 2022 ada 48 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dalam pers rilis khir tahun di lobi Mapolresta, Sabtu, mengatakan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Untuk korban meninggal dunia pada 2021 sebanyak 44 dan sedangkan di 2022 sebanyak 48 orang. Kemudian kasus kecelakaan ada tahun sebelumnya berjumlah 161 pada tahun ini 239 kasus,”katanya.

Untuk penyelesaian kasus laka lantas tersebut di 2021 sebanyak 126, sedangkan 2022 ada 142 kasus. Kemudian untuk korban luka berat pada tahun sebelumnya hanya sembilan orang pada tahun ini sebanyak 33 orang.

Baca Juga :  Ambulans Bawa Jenazah Tabrakan

Selanjutnya untuk korban mengalami luka ringan luka ringan pada 2021 sebanyak 203 orang dan tahun ini sebanyak 305 orang. Dari kejadian tersebut kerugian materiil yang berhasil dicatat sepanjang 2022 sebesar Rp434 juta lebih dan pada tahun lalu sebesar Rp132 juta lebih.

Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut, untuk tilang juga mengalami kenaikan. Buktinya pada 2021 ada 924 pelanggar yang ditilang, sedangkan di 2022 berada di angka 1.499 pelanggar.

Hal serupa juga terjadi ketika Satlantas Polresta Palangka Raya memberikan teguran kepada pengguna jalan raya yakni di 2021 ada 1.091 pengendara dan di tahun ini mencapai 2.340 pengendara.

“Untuk kasus laka lantas pada tahun ini yang kategorinya semua naik, tentunya akan menjadi bahan evaluasi kami agar persoalan ini dapat kita tekan,” ungkapnya.

Ditambahkan Budi, di 2023 nantinya kami juga akan menindak tegas bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Hal tersebut sudah banyak keluhan masyarakat, maka dari itu persoalan tersebut harus ditindak tegas. (ant/gus)



Pos terkait