KUALA KURUN, RadarSampit.com – Saat ini, kondisi Jalan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menuju Palangka Raya, mengalami kerusakan parah dan sering kali terjadi antrean panjang. Penyebabnya, semakin meningkatnya aktivitas truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintasi jalan tersebut, mengangkut hasil pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Kondisi ini pun menuai reaksi dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) dan Masyarakat Gunung Mas Bergerak.
”Aktivitas truk angkutan PBS dengan melintasi ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sudah melanggar komitmen aksi damai yang digelar di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada 5 Januari 2022 lalu,” ucap Perwakilan Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) dan Masyarakat Gunung Mas Bergerak (MGMB) Yepta Diharja, Selasa (5/7) sore.
Dipaparkannya, salah satu tuntutan dalam aksi damai tersebut, yakni berat muatan dan ukuran kendaraan truk yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun harus mengacu pada ketentuan. Di samping itu, jika ada kerusakan jalan, maka PBS wajib memperbaiki jalan seperti semula. Tuntutan itu telah disetujui oleh Bupati Jaya S Monong dengan disaksikan Kapolres AKBP Irwansah dan lainnya.
”Dari evaluasi kami, aktivitas truk angkutan PBS semakin bertambah. Bahkan, ada truk angkutan PBS dengan roda 10 lebih yang beroperasi. Selain jalan, gorong-gorong dan sejumlah jembatan juga mengalami kerusakan,” beber Yepta.
Ketika melintas di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya lanjut dia, sejumlah oknum sopir angkutan truk PBS juga cenderung ugal-ugalan, dan mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
”Kami khawatir aksi ugal-ugalan tersebut akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan memancing amarah masyarakat,” tegasnya.
Sejauh ini, proyek perbaikan atau peningkatan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng serta konsorsium PBS sudah berjalan. Namun ungkap Yepta, pihaknya pesimis proyek perbaikan dan peningkatan kapasitas ruas jalan itu akan terealisasi dengan baik. Hal ini mengingat intensitas angkutan truk PBS yang melebihi tonase sangat tinggi.
Pihaknya pun mendesak pemerintah dan pihak terkait, agar mengawasi, menindak tegas, dan memberikan sanksi kepada truk angkutan PBS dengan berkapasitas besar. Khususnya ban 10 keatas, yang melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Jika tidak ada tindakan dari pemerintah dan pihak terkait, maka dalam waktu kami akan pertimbangkan untuk melakukan aksi penyetopan truk. Agar tidak operasional melewati jalan umum,” tegas Yepta.
Rencananya, hasil evaluasi dan rencana tindaklanjut aksi ini akan disampaikan ke gubernur, DPRD kalteng, kapolda, bupati, DPRD kabupaten, kapolres, dan PBS yang operasional melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Kami juga minta pemerintah memfasilitasi jalan khusus angkutan PBS, yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2012,” cetusnya.
Dengan semua upaya tersebut tambah Yepta, diharapkan pada 5 Januari tahun 2023 nanti, tidak ada lagi truk angkutan PBS yang melewati jalan umum itu. Jika masih ada, maka pihaknya akan menurunkan massa melakukan aksi demonstrasi ke kantor PBS, yang kendaraan truknya masih melewati jalan umum.
”Kami juga mengundang seluruh organisasi masyarakat (ormas) yang peduli, agar terlibat bersama masyarakat dalam memperkuat aksi massa selanjutnya. Apabila tuntutan ini masih diabaikan,” pungkasnya. (arm/gus)








