Pihaknya pun mendesak pemerintah dan pihak terkait, agar mengawasi, menindak tegas, dan memberikan sanksi kepada truk angkutan PBS dengan berkapasitas besar. Khususnya ban 10 keatas, yang melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Jika tidak ada tindakan dari pemerintah dan pihak terkait, maka dalam waktu kami akan pertimbangkan untuk melakukan aksi penyetopan truk. Agar tidak operasional melewati jalan umum,” tegas Yepta.
Rencananya, hasil evaluasi dan rencana tindaklanjut aksi ini akan disampaikan ke gubernur, DPRD kalteng, kapolda, bupati, DPRD kabupaten, kapolres, dan PBS yang operasional melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Kami juga minta pemerintah memfasilitasi jalan khusus angkutan PBS, yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2012,” cetusnya.
Dengan semua upaya tersebut tambah Yepta, diharapkan pada 5 Januari tahun 2023 nanti, tidak ada lagi truk angkutan PBS yang melewati jalan umum itu. Jika masih ada, maka pihaknya akan menurunkan massa melakukan aksi demonstrasi ke kantor PBS, yang kendaraan truknya masih melewati jalan umum.
”Kami juga mengundang seluruh organisasi masyarakat (ormas) yang peduli, agar terlibat bersama masyarakat dalam memperkuat aksi massa selanjutnya. Apabila tuntutan ini masih diabaikan,” pungkasnya. (arm/gus)