JPU Berencana Kasasi, Warga Kinipan Datangi Kejari Lamandau

Terkait Putusan Bebas Kades Kinipan

Efendi Buhing bersama warga Desa Kinipan dan Ketua TBBR Kabupaten Lamandau saat menemui Kajari Lamandau
SAMPAIKAN ASPIRASI: Efendi Buhing bersama warga Desa Kinipan dan Ketua TBBR Kabupaten Lamandau saat menemui Kajari Lamandau. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Kejaksaan Negeri Lamandau kedatangan rombongan perwakilan masyarakat Desa Kinipan dan TBBR, Rabu (6/7) kemarin.  Mereka menyampaikan pernyataan sikap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau atas kasus Kades Kinipan.

Warga meminta agar Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya kasasi, setelah vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya atas kasus yang menjerat Kades Kinipan Willem Hengki.

Bacaan Lainnya

Masyarakat Desa Kinipan menganggap pernyataan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan suatu niat dan tindakan yang tidak menghargai fakta-fakta dan kebenaran yang terungkap dalam persidangan.

”Menurut kami niat dan tindakan Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Lamandau dapat mengakibatkan saudara kami Willem Hengki tidak bisa segera kembali mengemban tugas sebagai Kepala Desa Kinipan. Maka hal ini sangat merugikan kami masyarakat Desa Kinipan dalam pembangunan dan dalam memperjuangkan status

Baca Juga :  Saksi dari Inspektorat Sebut Proyek Fiktif di Kinipan

Masyarakat Adat Laman Kinipan beserta wilayah Adat Laman Kinipan,” ungkap Effendi Buhing mewakili masyarakat Kinipan.

Untuk itu, mereka menyatakan menolak pernyataan kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Lamandau. Mereka meminta agar JPU membatalkan niatan melakukan Kasasi demi penghormatan terhadap fakta-fakta dan kebenaran yang terungkap dalam persidangan dan demi pembangunan Desa Kinipan serta demi perjuangan Masyarakat Desa Kinipan.

Dalam surat pernyataan sikap tersebut tertulis apabila Jaksa Penuntut Umum benar-benar melakukan kasasi, maka mereka akan turun melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau dan juga melakukan upaya-upaya lainnya.

”Kami harap upaya kasasi ini dihentikan. Supaya masalah ini diperpanjang, mari hormati putusan hakim yang telah membebaskan kades kami, agar beliau bisa segera bertugas. Jika ada kasasi lagi maka putusan bebas tidak bisa inkrah dan kami harus menunggu 8 bulan hingga satu tahun sampai putusan kasasi, maka habislah masa jabatan kades,” kata Effendi Buhing.

Sementara itu, Ketua TBBR Kabupaten Lamandau Rudi Pelpito mengungkapkan bahwa kehadiran mereka dalam setiap persidangan Kades Kinipan bukan untuk membebaskan koruptor. Pihaknya sendiri sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi.



Pos terkait