NANGA BULIK, RadarSampit.com – Kejaksaan Negeri Lamandau kedatangan rombongan perwakilan masyarakat Desa Kinipan dan TBBR, Rabu (6/7) kemarin. Mereka menyampaikan pernyataan sikap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau atas kasus Kades Kinipan.
Warga meminta agar Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya kasasi, setelah vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya atas kasus yang menjerat Kades Kinipan Willem Hengki.
Masyarakat Desa Kinipan menganggap pernyataan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan suatu niat dan tindakan yang tidak menghargai fakta-fakta dan kebenaran yang terungkap dalam persidangan.
”Menurut kami niat dan tindakan Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Lamandau dapat mengakibatkan saudara kami Willem Hengki tidak bisa segera kembali mengemban tugas sebagai Kepala Desa Kinipan. Maka hal ini sangat merugikan kami masyarakat Desa Kinipan dalam pembangunan dan dalam memperjuangkan status
Masyarakat Adat Laman Kinipan beserta wilayah Adat Laman Kinipan,” ungkap Effendi Buhing mewakili masyarakat Kinipan.
Untuk itu, mereka menyatakan menolak pernyataan kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Lamandau. Mereka meminta agar JPU membatalkan niatan melakukan Kasasi demi penghormatan terhadap fakta-fakta dan kebenaran yang terungkap dalam persidangan dan demi pembangunan Desa Kinipan serta demi perjuangan Masyarakat Desa Kinipan.
Dalam surat pernyataan sikap tersebut tertulis apabila Jaksa Penuntut Umum benar-benar melakukan kasasi, maka mereka akan turun melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau dan juga melakukan upaya-upaya lainnya.
”Kami harap upaya kasasi ini dihentikan. Supaya masalah ini diperpanjang, mari hormati putusan hakim yang telah membebaskan kades kami, agar beliau bisa segera bertugas. Jika ada kasasi lagi maka putusan bebas tidak bisa inkrah dan kami harus menunggu 8 bulan hingga satu tahun sampai putusan kasasi, maka habislah masa jabatan kades,” kata Effendi Buhing.
Sementara itu, Ketua TBBR Kabupaten Lamandau Rudi Pelpito mengungkapkan bahwa kehadiran mereka dalam setiap persidangan Kades Kinipan bukan untuk membebaskan koruptor. Pihaknya sendiri sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi.
”Namun kami yakin, kasus Kinipan ini ada kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh penguasa untuk menjegal upaya masyarakat adat Kinipan. Jadi mengapa harus kasasi? Banyak juga permasalahan yang tidak harus langsung ke MA. Marwah UU antikorupsi adalah untuk menyelamatkan keuangan negara, tapi di sini tidak ada uang negara yang masuk ke kantong Kades Kinipan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Lamandau, Agus Widodo menjelaskan kepada Efendi Buhing dan kawan – kawannya bahwa upaya Kasasi pihak JPU ini sudah menjadi prosedur tetap. Untuk itu ia berharap agar pihak terdakwa, maupun masyarakat dapat memahaminya.
”Karena jika kami tidak melakukan kasasi, maka kami yang akan salah. Mari kita ikuti saja proses dan prosedurnya, penasihat hukum terdakwa nantinya bisa membuat kontra memori kasasi,” ujar Kajari.
Namun demikian, ia tetap menyambut baik kedatangan perwakilan masyarakat Desa Kinipan dan organisasi TBBR.
”Keinginan ini tetap kami tampung sebagai keinginan dari masyarakat. Dan saya berterimakasih atas kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi ini dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, kemarin JPU Okto Silaen juga telah berangkat untuk menyampaikan memori kasasi. Memori kasasi merupakan dokumen yang berisi alasan-alasan penuntut mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Memori kasasi akan menjadi pertimbangan bagi majelis Hakim Agung untuk memutuskan menerima atau menolak kasasi. (mex/sla)








