Tuai Banyak Protes, Kenaikan Pajak Hiburan Akhirnya Ditunda

pajak hiburan
TUNGGU HASIL JUDICIAL REVIEW: Sempat mendapat protes dari para pengusaha, pemerintah memutuskan menunda penerapan PBJT. (Istimewa/Radar Sampit)

“Dengan tarif pajak sebesar itu, tempat hiburan akan sepi karena daya beli masyarakat belum terlalu kuat benar. Oleh karena itulah, PHRI Jatim meminta pemerintah tidak menaikkan pajak hiburan,” harapnya.

Dwi mengatakan, momentum kenaikan tarif pajak hiburan sangat tidak tepat. Menurutnya, tahun ini masih tahap pemulihan bagi pelaku industri.

Bacaan Lainnya

“Memang saat ini bisnis sudah berjalan, namun hasil dari pengelolaan bisnis lebih banyak diperuntukkan membayar utang dampak dari Covid. Nah saat Covid itu kami banyak meminta relaksasi dan tahun ini adalah waktu membayar utang-utang tersebut. Kalau ditambah ada kenaikan pajak tentu beban kami semakin berat,” pungkasnya.

Menparekraf RI Sandiaga Salahuddin Uno pun turut memberikan tanggapannya. Sandiaga menyatakan, untuk saat ini, tidak ada perubahan pajak. Peraturan 40-75 persen pajak belum akan diterapkan.

Baca Juga :  Miras Yang Menewaskan Mahasiswi Kedokteran Ini Ternyata Fermentasi Leci

“Tadi sudah dirapatkan dan atas arahan Bapak Presiden, pemerintah daerah untuk memberikan insentif sehingga tidak ada perubahan bagi pajak yang harus dibayarkan ke para pelaku usaha termasuk UMKM,” kata Sandiaga di Surabaya, Jumat (19/1).

Sandiaga juga meminta semua pihak menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dan juga ditunggu hasil judicial review di MK. Dan ini prosesnya masih berlangsung dan juga diharapkan masyarakat termasuk pelaku usaha tidak perlu terlalu khawatir, pemerintah akan membela kepentingan rakyat kecil, para pengusaha dan tidak akan pernah terjadi gelombang PHK,” tegasnya. (mus/nur)

 



Pos terkait