Budi mengatakan, salah satu indikator kelemahan PTN sekarang adalah meski jumlah mahasiswanya banyak, ranking dunianya tidak bergerak. Tidak ada yang bisa mencapai 100 besar dunia.
Dia menegaskan, orientasi PTN menerima mahasiswa baru sekarang adalah kuantitas, bukan kualitas. Menurut Budi, untuk kesinambungan PTS di Indonesia, sejatinya tidak melulu soal kucuran anggaran. Dia bahkan menegaskan PTS tidak perlu diberi uang.
Dia juga meluruskan stigma bahwa kuliah di PTS itu mahal. Menurut dia, PTS yang menetapkan biaya kuliah mahal hanya sekitar 5 persen. ’’PTS yang mahal itu hanya sedikit. Di Surabaya yang mahal itu paling UK Petra, Ubaya, dan Ciputra,’’ tuturnya.
Rerata biaya kuliah di kampus-kampus itu bisa jadi sekitar Rp 15 juta/semester. Budi juga prihatin dengan kondisi sekarang bahwa PTN banyak diisi anak-anak dari orang mampu.
Pasalnya, sejak jenjang SMP bahkan SD, mereka sudah diikutkan les. Sehingga peluang lolos seleksi PTN lebih besar dibandingkan anak-anak dari keluarga pas-pasan yang tidak ikut les.
Karena itu, walaupun UKT di PTN dinaikkan, sejatinya tidak terlalu bergejolak secara umum. Sebab, isinya PTN anak-anak dari keluarga kaya.
Di bagian lain, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris memberikan penjelasan soal kenaikan UKT di PTN umum. Dia mengatakan, penetapan UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
’’Asas berkeadilan menjadi kunci,’’ katanya.
Dia mengatakan, salah satu kontrol Kemendikbudristek dalam penentuan UKT adalah mewajibkan adanya kelompok UKT golongan I sebesar Rp 500 ribu/semester dan UKT golongan II sebesar Rp 1 juta/semester.
Untuk UKT golongan berikutnya, pimpinan PTN atau PTN BH menetapkan UKT maksimal sesuai dengan patokan biaya kuliah tunggal (BKT). Jadi, BKT yang dibuat Kemendikbudrsitek itu seperti batas atas besaran UKT.
’’Kemendikbudristek senantiasa memperhatikan dan mendengar dengan saksama seluruh keluhan dan masukan masyarakat,’’ katanya.
Untuk itu, dia menegaskan, Kemendikbudristek secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh PTN supaya sesuai dengan aturan dan menerapkan asas berkeadilan.