Upaya Bawaslu Kotim Ikut Sukseskan Pesta Demokrasi

Libatkan Media Massa Dongkrak Partisipasi Pemilih Pilkada

KPU Kotim
SOSIALISASI: Pelaksanaan sosialisasi pengembangan pengawasan pilkada, organisasi, masyarakat sipil, dan media massa, Senin (30/9). (HENY/RADAR SAMPIT)

Suksesi pesta demokrasi tak lepas dari sarana informasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melibatkan media massa dalam pengawasan pilkada tahun ini.

HENY, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Pentingnya peran media massa dalam pilkada disadari betul oleh Bawaslu Kotim. Selain jadi sarana informasi, sosialisasi tahapan pilkada bisa dilakukan dengan efektif dan efisien.

”Peran media massa dalam menyukseskan pilkada sangat kami butuhkan,” kata Muhamad Natsir, Ketua Bawaslu Kotim saat membuka sosialisasi pengembangan pengawasan pilkada, organisasi, masyarakat sipil, dan media massa di Storia Cafe, Senin (30/9).

Dalam pertemuan itu, Natsir membuka diskusi membahas PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Bab 5 tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan layanan masyarakat, Pasal 47 disebutkan, pemberitaan dan penyiaran kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, elektronik, media sosial, dan media daring sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Field Trip Asyik Bersama Perangkat Desa Arga Mulya

Pemberitaan dan penyiaran bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan kampanye paslon, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol atau tim kampanye paslon kepada masyarakat.

”Perlu kita ketahui bersama, media massa baik itu media cetak, elektronik, termasuk media sosial, wajib mematuhi kode etik jurnalistik,” kata Natsir, di hadapan sekitar 60-an perwakilan media dan masyarakat sipil yang hadir.

Dia melanjutkan, media massa dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.

Untuk diketahui, saat ini tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye yang dimulai 25 September – 23 November 2024. Hari tenang yang dimaksud dimulai 24-25 November 2024 atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

”Pemberitaan publikasi iklan pilkada, mirip seperti pemilu, yaitu 21 hari sebelum masa tenang. Namun pada Pilkada ini dimulai 14 hari sebelum masa tenang,” katanya.



Pos terkait