Upayakan Pengembalian Kerugian, Korban Arisan Bodong Gandeng Pengacara

Upayakan Pengembalian Kerugian Korban Arisan Bodong Gandeng Pengacara
Ilustrasi Arisan (net)

Akibat perbuatannya tersebut, IWDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. (tyo/sla)



Baca Juga :  Lamandau Jalankan Survei Darah Jari untuk Skrining Penyakit Kaki Gajah

Pos terkait