Upayakan Pengembalian Kerugian, Korban Arisan Bodong Gandeng Pengacara

Arisan bodong
Ilustrasi Arisan (net)

Akibat perbuatannya tersebut, IWDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. (tyo/sla)



Baca Juga :  DPRD Kobar Soroti HGU Perusahaan Di Pangkalan Lada

Pos terkait