Usai Foya-Foya, Mahasiswi Ini Dibekuk Polisi

Mahasiswi Ini Dibekuk Polisi
DIAMANKAN : Pelarian H P alias Hana (23) berakhir setelah berhasil diciduk di Kalimantan Selatan oleh tim gabungan Resmob Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dibantu Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Banjarbaru, Minggu (25/4).(ISTIMEWA/ RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA– H P alias Hana (23),  warga Jalan Jayakarti kini dipastikan mendekam dalam sel tahanan Polsek Pahandut. Pelarian mahasiswi itu berakhir setelah berhasil diciduk di Kalimantan Selatan oleh tim gabungan  Resmob Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dibantu Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Banjarbaru, Minggu (25/4).

Hana diamankan lantaran sudah ditetapka sebagai tersangka tunggal pencurian  uang tunai milik orang tua angkatnya. Tak tanggung-tanggung, korban menderita kerugian mencapai Rp 121 juta rupiah. Mirisnya, uang hasil mencuri itu dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya. Bersamaan itu, barang bukti berupa tiga unit hape Iphone 12 Promax, dua unit ponsel Iphone wacht, buku tabungan, ATM, dua buah tas, uang tunai 1,7 juta, satu unit laptop dan kwitansi pembelian barang seharga Rp 78 juta berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang , menjelaskan keberhasilan anggotanya mengamankan tersangka di Kalimantan Selatan bersama barang bukti, baik ponsel maupun barang berharga lainnya.”Iya, benar. Kita akan menangkap pelaku dan korbannya adalah orang tua angkat pelaku,” ujanya.

Baca Juga :  Tragis!!! Diduga Stress Kuliah, Mahasiswi di Kalteng Ini Gantung Diri

Diuraikannya, pada awalnya 16 April 2021 lalu, korban memperbaiki kartu ATM di salah satu bank. Lalu, menyimpan kartu ATM berisi buku tabungan di dalam tas. Kemudian, tanggal 21 April 2021 saat korban hendak mengambil uang tunai, ternyata isi saldo berkurang drastis hingga merasa curiga.

Sampai akhirnya korban melapor ke pihak bank untuk dilakukan pemblokiran dan diketahui adanya penarikan sejumlah Rp 121 juta lebih.Merasa tidak pernah menarik uang tersebut, korban pun melapor ke Polsek Pahandut dan akhirnya dilakukan penyelidikan.Sampai diketahui ternyata pelaku adalah anak angkat korban sendiri .

”Iya, pelaku mengetahui nomor Pin ATM dan menggunakannya untuk membeli barang berharga, baik ponsel, laptop, tas dan lainnya. Saat ini masih dilakukan pengembangan apakah ada pelaku lain atau tidak, namun sementara ini masih berbuat kejahatan sendirian,” sebut Erwin.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *