Vonis Ringan Legislator Koruptor, Lebih Rendah Tiga Tahun dari Tuntutan Jaksa

sidang vonis tipikor
VONIS: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya membacakan vonis terhadap dua terdakwa korupsi pembangunan SMKN 3 Kumai, Kamis (13/4). (IST/RADAR SAMPIT)

Bahwa prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana dinilai tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, JPU laporan pertanggungjawaban biaya pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun anggaran 2017 yang dibuat Jainuri tidak sesuai yang sebenarnya. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp793.832.058.

Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalteng tanggal 29 November 2021. (ewa/ign)



Baca Juga :  Breaking News! Dua Pemotor Terlibat Kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut Sampit

Pos terkait