Wabah PMK Meluas, Pemkab Kotim Bentuk Satgas

Pemkab Kotim melaksanakan rapat bersama SOPD dan pihak terkait membahas penanganan wabah PMK
RAPAT: Pemkab Kotim melaksanakan rapat bersama SOPD dan pihak terkait membahas penanganan wabah PMK, Jumat (8/7). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Penyebaran kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak berkuku belah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin mengkhawatirkan. Enam kabupaten dinyatakan zona merah setelah dinyatakan positif PMK melalui hasil pemeriksaan uji laboratorium Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan data sistem informasi kesehatan hewan Indonesia yang mutakhir (Isikhnas) per 7 Juli 2022, situasi kasus penyebaran PMK lebih dulu terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 278 kasus. Dengan rincian, 27 ekor positif, 17 ekor sakit, 36 ekor dipotong paksa dan 225 ekor dinyatakan sembuh. Pemkab Kobar juga telah melaksanakan vaksinasi sebanyak 697 ekor hewan ternak.

Bacaan Lainnya

Kasus berikutnya terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak 46 kasus. Dengan rincian, 21 kasus suspect, 17 positif PMK, 11 masih sakit, 21 potong paksa dan 14 ekor lainnya dinyatakan sembuh. Pemkab Kotim telah melaksanakan vaksinasi di Kecamatan MB Ketapang dan Mentaya Hilir Utara sebanyak 500 ekor.

Di Kota Palangka Raya penyebaran terduga PMK ditemukan sebanyak 113 kasus. Dengan rincian, 36 kasus suspect, 11 ekor positif PMK, 67 ekor masih sakit, 4 ekor dipotong paksa dan 42 ekor dinyatakan sembuh.

Kasus PMK berikutnya di Sukamara sebanyak 25 kasus. Terdapat 7 kasus suspect, 7 kasus positif PMK, 9 ekor dipotong paksa, dan 16 dinyatakan sembuh. Pemkab Sukamara juga telah melaksanakan vaksinasi terhadap 295 ekor sapi.

Selanjutnya, Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 7 kasus dan Kapuas sebanyak 8 kasus positif PMK. Kabupaten lainnya masih dalam kondisi zona hijau, kecuali Kabupaten Katingan yang sudah ditemukan 11 kasus suspect PMK. Total kasus positif PMK di enam kabupaten sebanyak 77 kasus, 300 ekor dinyatakan sembuh dan 2.692 ekor sudah melaksanakan vaksin dosis 1.

Sebagai bentuk pengendalian penyebaran kasus PMK, Pemkab Kotim telah melaksanakan rapat bersama SOPD terkait yang melibatkan BPBD Kotim, Dinas Pertanian Kotim, Satpol PP, Perwakilan TNI dan Polisi, serta instansi terkait pada Jumat (8/7).

Rapat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 1 Tahun 2022 yang diedarkan pada 29 Juni 2022 tentang Pembentukan Satgas Penanganan PMK daerah dan Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas PMK yang kemudian diturunkan Surat Edaran Pemprov Kalteng yang telah ditantangani secara elektronik oleh Sekda Kalteng Nuryakin pada 4 Juli 2022 perihal  pembentukan Satgas Penanganan PMK di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan acuan SE BNPB Nomor B-1/KA SATGAS PMK/PD.01.04/06/2022 dijelaskan bahwa pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota perlu membentuk struktur organisasi Satgas Penanganan PMK dengan melibatkan sekda kabupaten/kota sebagai Ketua, kapolres dan dandim sebagai wakil ketua, kepala dinas pertanian, kepala balai/UPT Karantina Pertanian, kepala dinas kesehatan, kepala dinas perhubungan, kepala diskominfo, kepala pelaksana BPBD, unsur PDHI, ASOHI, ISPI sebagai anggota.

”Kami telah mengadakan rapat zoom meeting dengan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas terkait rencana pembentukan satgas penanganan PMK. Hasil pertemuan itu kami matangkan kembali dengan melaksanakan rapat bersama SOPD terkait di Pemkab Kotim untuk membahas lebih lanjut tentang rencana pembentukan satgas penanganan PMK,” kata Rihel, Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Jumat (8/7).

Rencananya, dalam operasional kegiatan satgas penanganan PMK di Kotim, Pemkab Kotim akan menggunakan anggaran dari dana biaya tidak terduga (BTT). Dana BTT dapat dikeluarkan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, termasuk dapat digunakan untuk kegiatan operasional satgas penanganan PMK.

Pos terkait