Wabah PMK Meluas, Pemkab Kotim Bentuk Satgas

Pemkab Kotim melaksanakan rapat bersama SOPD dan pihak terkait membahas penanganan wabah PMK
RAPAT: Pemkab Kotim melaksanakan rapat bersama SOPD dan pihak terkait membahas penanganan wabah PMK, Jumat (8/7). (HENY/RADAR SAMPIT)

Rapat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 1 Tahun 2022 yang diedarkan pada 29 Juni 2022 tentang Pembentukan Satgas Penanganan PMK daerah dan Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas PMK yang kemudian diturunkan Surat Edaran Pemprov Kalteng yang telah ditantangani secara elektronik oleh Sekda Kalteng Nuryakin pada 4 Juli 2022 perihal  pembentukan Satgas Penanganan PMK di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan acuan SE BNPB Nomor B-1/KA SATGAS PMK/PD.01.04/06/2022 dijelaskan bahwa pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota perlu membentuk struktur organisasi Satgas Penanganan PMK dengan melibatkan sekda kabupaten/kota sebagai Ketua, kapolres dan dandim sebagai wakil ketua, kepala dinas pertanian, kepala balai/UPT Karantina Pertanian, kepala dinas kesehatan, kepala dinas perhubungan, kepala diskominfo, kepala pelaksana BPBD, unsur PDHI, ASOHI, ISPI sebagai anggota.

Bacaan Lainnya

”Kami telah mengadakan rapat zoom meeting dengan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas terkait rencana pembentukan satgas penanganan PMK. Hasil pertemuan itu kami matangkan kembali dengan melaksanakan rapat bersama SOPD terkait di Pemkab Kotim untuk membahas lebih lanjut tentang rencana pembentukan satgas penanganan PMK,” kata Rihel, Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Jumat (8/7).

Baca Juga :  Virus Demam Babi Afrika Hantui Peternak Kotim

Rencananya, dalam operasional kegiatan satgas penanganan PMK di Kotim, Pemkab Kotim akan menggunakan anggaran dari dana biaya tidak terduga (BTT). Dana BTT dapat dikeluarkan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, termasuk dapat digunakan untuk kegiatan operasional satgas penanganan PMK.

”Terkait anggaran operasional satgas, jujur saja dari Dinas Pertanian Kotim tidak ada anggaran. Karena itu, ada SK dari Kementan untuk kegiatan operasional satgas dapat menggunakan dana BTT sehingga dalam penanganan PMK ini melibatkan BPBD dan SOPD terkait,” ujarnya.

Kendati demikian, leading sector dalam hal teknis pelaksanaannya tetap dilakukan oleh Dinas Pertanian Kotim. ”Kami (BPBD) mengambil inisiatif. Kami tidak berbicara kewenangan BPBD atau Dinas Pertanian Kotim, tetapi bagaimana ke depannya kita bersama-sama menekan penyebaran kasus PMK dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Kotim sesuai surat edaran pemerintah pusat dari BNPB,” ujarnya.



Pos terkait