Warga Candi Diciduk Polisi Setelah Bakar Lahan untuk Berkebun

bakar lahan
TERANGKA KARHUTLA : Tersangka pembakar lahan di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Senin (2/10/2023). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Bermaksud membuka lahan pertanian untuk berkebun, salah seorang warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan Kepolisian.

Matsuri yang merupakan warga RT 05, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai itu diamankan lantaran membakar lahan yang dibersihkannya, sehingga api membesar dan merembet ke lahan kosong di sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menceritakan, bahwa tersangka yang bermaksud membersihkan lahan yang masih berupa semak belukar dan rumput ilalang untuk keperluan berkebun.

“Lahan tersebut merupakan lahan pinjaman, karena masih banyak semak belukar ia membersihkan dengan menggunakan clurit, kemudian rumput, semak dan ranting pohon yang telah dipotong disimpuk dan dibakar,” terangnya.

Karena kencangnya hembusan angin, dan semak disekitarnya kering dan mudah terbakar, api kemudian merembet dan membesar yang kemudian mendapat perhatian masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Polisi akan Gelar Perkara Ulang Kasus yang Belum Terungkap

Lantaran kobaran api semakin besar warga bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Kumai, dan petugas kepolisian melakukan penanganan pemadaman, hingga api dapat dipadamkan. “Tersangka dan barang bukti  kemudian diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun, dengan persangkaan Pasal 187 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana. (tyo/fm)

 



Pos terkait