Warga Portal Jalan Perusahaan, Truk CPO Tak Bisa Keluar Pabrik

portal
SENGKETA: Warga menunjukkan lokasi lahan yang tengah bersengketa. Warga menghentikan aktivitas pengangkutan hasil produksi CPO perusahaan melintas di lokasi tersebut, Sabtu (23/3/2024). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Itah Epat Hapakat (Diwil Cs) melakukan aksi pemortalan jalan pada lahan yang dinilai belum diganti rugi oleh PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC).

Akibatnya, minyak dari pabrik kelapa sawit perusahaan tidak bisa diangkut keluar. Ratusan truk keluar tanpa muatan lantaran melintas di jalan milik warga yang tengah bersengketa tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua koperasi, Diwil, mengatakan, perusahaan hanya mengklaim itu areal mereka. Namun, tidak bisa melampirkan bukti ganti rugi tanam tumbuh dan ganti rugi lahan dengan luasan sekitar 643,84 hektare di lahan mereka itu selama ini.

Hingga akhirnya mereka melakukan aksi di lapangan. Mediasi di Pemkab Kotim sebelumnya tidak membuahkan hasil.

”Termasuk jalan sehari-hari yang mereka lewati ini masuk dalam lahan yang belum diganti rugi,” kata Diwil.

Baca Juga :  Sempat Kekurangan Dana, Pembangunan Masjid Nurul Ikram Habiskan Rp5 Miliar Lebih

Pihaknya mulai memortal jalan itu sejak 4 Maret 2024 lalu dan tidak mengizinkan angkutan perusahaan melintas. Menurut Diwil, PT SCC tidak komitmen dengan kesepakatan akan merealisasikan plasma atau membangun pola kemitraan.

”Sampai sekarang mereka tidak juga memenuhi apa yang sama-sama sudah disepakati,” ujarnya.

Diwil menegaskan, aksi pemortalan hanya dilakukan untuk pihak perusahaan, seperti larangan masuk truk buah hingga keluar truk angkut CPO yang melintas di areal tanah yang mereka klaim.

”Kendaraan buah masyarakat, bus sekolah, ambulans perusahaan, tidak kami tahan, tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya, seraya membantah adanya tudingan pendudukan lahan dan hanya memortal jalan.

Warga lainnya, Mudi Imran menegaskan, jalan yang mereka portal bukan dalam lahan milik perusahaan, sehingga tidak ada hak bagi perusahaan menggunakannya. ”Selama ini mereka melintasi jalan ini tanpa melakukan ganti rugi,” katanya.

Saat turun ke lapangan, turut hadir Camat Cempaga Hulu, Kapolsek beserta Koramil. Akan tetapi, tidak ada perwakilan manajemen perusahaan yang hadir. Adapun areal lahan yang diklaim warga seluas 643,84 hektare yang dikuasai perusahaan.

Baca Juga :  Upaya Pemkab Kotim Tangani Jalan Rusak di Wilayah Perkotaan 

Sementara itu, pihak PT SCC dikonfirmasi melalui Sukir A Pasri belum merespons terkait persoalan yang terjadi dengan kelompok warga tersebut. (ang/ign)



Pos terkait