KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas merilis dua kasus yang berhasil diungkap selama sepekan, yakni tindak pidana pembunuhan dan perkara pengedaran sediaan farmasi tanpa izin, Jumat (28/10) pagi.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan. Kejadian pada Selasa, 25 Oktober 2022, tersangka berinisial MT alias ID (34) bersama barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto, Kasatres Narkoba IPTU Subandi dan Kapolsek Kapuas Hulu IPTU Debby Soesilo.
Kapolres menyebutkan, dari kasus UU Kesehatan, dari tersangka MT alias ID, pihaknya menyita barang bukti 3.708 butir obat tanpa merek berlogo SL, 700 butir obat tanpa merek berlogo Samco, 40 keping obat dengan merek Samcodin (400 butir) serta 125 keping obat dengan merek Seledryl (1.500 butir).
Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp695 ribu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Dalam perkara ini, tersangka MT dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 KUHPidana.
Lanjut Kapolres, untuk kasus kedua yakni tindak pidana pembunuhan yang terjadi Senin, 24 Oktober 2022. Kejadian diperkirakan sekitar jam 20.00 WIB. Tempat kejadian perkara di Sei Daha Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas.
“Tersangka berinisial I (24) warga Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, dijerat pasal 338 KUHPidana jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (der/fm)