Waspada! Belasan Wilayah di Kota Palangka Raya Masuk Zona Merah

Palangka Raya Masuk Zona Merah
PENERTIBAN : Operasi Yustisi (Razia masker) pendisiplinan dan penegakan hukum pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) ketika kembali digelar di wilayah Kota Palangka Raya, dan beberapa pelanggar dikenakan sanksi, seperti melaksanakan kerja sosial membersihkan lingkungan.(istimewa)

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya ini melanjutkan, sejauh ini tim gabungan tersebut tidak akan surut upaya untuk menekan pemutusan rantai wabah yang saat ini angka penyebarannya sangat tinggi. Apalagi di setiap kelurahan yang berada di zona merah. Dirinya berharap dengan apa yang sudah diusahakan oleh petugas,  maka penyebaran wabah terus menurun setiap hari, dan  masyarakat tidak memgabaikan prokes,  ketika di luar rumah, dan ketika melaksanakan aktivitas apapun.

Sementara itu, peneggakan prokes juga di gelar di Jalan Tjilik Riwut kilometer 33 Kelurahan Banturung. Pada kesempatan itu petugas membagikan masker dan tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu tat dan patuh melaksnkan prokes, mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker.

Bacaan Lainnya

”Bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) khususnya penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah. Bagi yang lalai dan tidak menggunakan masker diberi tindakan berupa teguran dan peringatan,” ujar Kapolsek Bukit Batu Ipda Dedi Satria Wiranto. (daq/gus)

Baca Juga :  Selama 8 Bulan, Terjadi 41 Kasus Kebakaran

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *