Waspada Penipuan Berkedok LJK

Ojk
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy

Jika masyarakat atau nasabah memiliki permasalahan dengan LJK, dapat memanfaatkan platform aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Home. Juga bisa kontak melalui nomor whatsapp 081 157 157 157 atau e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), pengaduan konsumen kepada LJK terkait akan langsung ditangani oleh bagian penanganan konsumen LJK sesuai dengan service level agreement (SLA) dan dipantau oleh OJK.

Bacaan Lainnya

“Namun apabila nantinya kedua belah pihak (konsumen dan LJK) tidak menemukan titik temu, maka permasalahan dimaksud dapat diteruskan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK),” pungkasnya. (daq/yit)



Baca Juga :  Disdik Palangka Raya Gelar Bimtek PPG untuk Guru SMP

Pos terkait