Saat melakukan aksinya, sindikat ini berbagi tugas, ada yang sebagai otak pelaksananya, pemasaran atau mencari korban dan pencetak atau pembuat STNK dan BPKB palsu.
“WS dan AF sebagai otaknya, sedangkan AH mencari korban dan AF yang membuat STNK dan BPKB palsu,” sebutnya.
Setelah mobil dirental, kemudian membuat surat menyurat palsu disesuaikan jenis mobil dan selanjutnya mencari korban supaya terjadi traksaksi.
“Saat transaksi harganya tidak sesuai dengan harga pasaran, sehingga ketertarikan orang untuk melakukan transaksi tanpa melihat surat menyuratnya asli atau tidak,” ucap Yakin.
Ditambahkan, pelaku saat memalsukan STNK dan BPKB palsu diduga belajarnya masih otodidak. Ini terlihat dari surat menyurat yang masih kurang rapi. Karena ada yang ditempel, tulisan, warna dan sebagainya jauh dari aslinya.
“Masih jauh dari yang asli. Tapi korbannya masyarakat awam yang tidak paham dan mengerti,” tuturnya.
Supaya kasus ini tidak terulang, Yakin berpesan warga saat akan menerima gadai jangan cepat percaya dan bisa menanyakan ke pihak yang berwenang untuk keaslian surat menyuratnya. Kalau harga diluar harga pasaran, itu patut dicurigai.
“Kami juga nanti akan menyosialisasikan kepada masyarakat bagaimana BPKB dan STNK yang asli,” katanya.
Dua dari empat pelaku dari sindikat ini yaitu WS dan AF juga pernah terjerat kasus penggelapan mobil di tahun 2017 dan 2019 di Polresta Banjarmasin dan Polres Batola.
“Di kasus ini keempat pelaku kami dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara,” tegasnya.(as/jpc)