Waspadai Ancaman Perdagangan Manusia

pelaku tppo
NEKAT: Dua warga asal Palangka Raya saat digiring ke Mapolres Kotim karena terlibat perdagangan anak di bawah umur, bulan lalu. (Fahry/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim AKBP Sarpani meminta masyarakat mewaspadai kejahatan perdagangan manusia. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini sering terjadi pada bisnis gelap pelayanan seks melalui aplikasi.

Sarpani mengungkapkan, modus operandi yang biasa digunakan pelaku adalah menawarkan pelayanan seks melalui aplikasi. ”Jangan sampai tergiur tawaran itu. Apalagi pelayannya adalah anak di bawah umur. Itu merupakan tindak pidana,” kata Sarpani.

Bacaan Lainnya

Sarpani mengingatkan masyarakat bahwa pengguna jasa pelayanan seks anak di bawah umur bisa dijerat hukum.

Saat ini pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan terkait indikasi terjadinya perdagangan manusia. Dalam Bulan Juni 2023 lalu, pihaknya mengungkap dua tindak pidana perdagangan anak di bawah umur di Kotim. ”Mari sama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Apabila menemukan aktivitas semacam itu, segera laporkan kepada kami agar ditindaklanjuti,” tutupnya. (sir/yit)

Baca Juga :  Tertangkap Saat Beraksi di Sampit, Penjambret Asal Lampung Ini Mulai Disidang

 



Pos terkait