SAMPIT – Rukiyah alias Acil Kiyah, perempuan 42 tahun ini hanya bisa pasrah saat polisi menggerebek rumahnya Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, Minggu (13/6) sore lalu.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, dalam penggerebekan itu, pihaknya menemukan barang bukti sabu, timbangan digital, telepon genggam, dompet serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 800 ribu.
”Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut,” kata Syaifullah, Senin (14/6) siang.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu. Menerima laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Di lokasi, pihaknya menemukan seorang wanita yang gerak-geriknya terlihat mencurigakan. Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung mengamankan wanita tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, 27 paket sabu siap edar ditemukan.
”Untuk berat kotor diduga sabu yang kami temukan ini mencapai 8,32 gram. Dan atas penemuan barang bukti ini, menguatkan bahwa pelaku telah bersalah,” sebut Syaifullah.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di depan polisi, Kiyah mengaku kalau barang haram tersebut ia jual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
”Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. Dan untuk kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (sir/fm)