Ada Jaksa Dilaporkan ke Polda Terkait Instagram, Kejari Katingan Hapus Postingan

Kejaksaan Negeri Katingan akhirnya menghapus unggahan di media sosial yang dipersoalkan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Jainudin Sapri
Ilustrasi. (net)

KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan akhirnya menghapus unggahan di media sosial yang dipersoalkan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Jainudin Sapri. Jainudin sebelumnya melaporkan oknum jaksa yang mengelola akun Instagram lembaga itu, karena dinilai mencemarkan nama baik tak menghapus unggahan terkait status Jainudin saat masih jadi tersangka.

”Kami akan melakukan pengarsipan. Semoga (unggahan yang dipersoalkan itu tidak muncul kembali dan apabila diakses tidak bisa lagi, “ kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, Minggu (24/4).

Bacaan Lainnya

Tandy menuturkan, unggahan di media sosial resmi pihaknya tersebut bukan saja menyampaikan terkait kasus, namun juga kegiatan Kejari. Misalnya, agenda dan program pelayanan publik kepada masyarakat.

”Contohnya, pelayanan hukum yang dilakukan pihak Jaksa. Nah, itu nanti juga diposting. Selain itu, ada restorative justice juga diposting, sehingga bukan semata-mata persoalan perkara yang disampaikan melalui media,” katanya.

Baca Juga :  Usut Pencatut Nama Bupati Kotim

Sebelumnya, Jainudin Sapri melalui kuasa hukumnya Wikarya F Dirun, melaporkan oknum jaksa yang mengelola akun Instagram Kejari Katingan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, Senin (4/4).

”Secara resmi sudah dilaporkan. Laporan ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Kapolri, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Kompolnas RI, Kepala Kejati Kalteng, dan Wakil Kajati,” ujarnya.

Wikarya menuturkan, oknum jaksa yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 27 Ayat   (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia menjelaskan, kliennya tak terima statusnya sebagai tersangka masih dipasang di akun Instagram Kejari Katingan. Postingan itu diunggah pada 17 Agustus 2021, sehari setelah Jainudin ditangkap  dan  ditahan Kejari terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNS daerah di Disdik Katingan tahun anggaran 2017.

Jainudin yang tak terima ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kasongan. Majelis Hakim PN Kasongan kemudian mengabulkan gugatan Jainudin. Statusnya sebagai tersangka dibatalkan, karena tidak melalui bukti permulaan yang cukup. Jainudin kemudian dibebaskan dari tahanan.



Pos terkait