Perkebunan Diminta segera Bayar THR, Karyawan yang Mudik Jangan Diangkut Pakai Bak Terbuka

Perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan lintas kabupaten
Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kotim Siswanto

SAMPIT – Perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan lintas kabupaten, diminta segera memenuhi kewajiban untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada pekerjanya.

”Saya selaku ketua GPPI selalu mengimbau kepada semua pimpinan PBS untuk segera melaksanakan pembayaran THR bagi yang belum melaksanakan,” kata Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kotim Siswanto, Minggu (24/4).

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, perusahaan wajib membayar THR keagamaan bagi para pekerja. Pemerintah membuat aturan jelas tentang pembayaran THR dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja maupun buruh perusahaan.

Siswanto menuturkan, PBS di Kotim dan lintas kabupaten yang tergabung di GPPI sudah dan ada yang sedang melaksanakan pembayaran THR kepada karyawannya dengan tetap mengikuti ketentuan yang dianjurkan pemerintah.

”Ada PBS yang sudah melaksanakan tanggung jawab pembayaran THR dan ada juga yang sedang melaksanakan kewajiban tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Covid-19 Melandai, Tim Gabungan Tetap Patroli

PBS juga diimbau mengikuti ketentuan pengaturan mudik yang berlaku, serta angkutan mudik tidak menggunakan truk dengan bak terbuka. ”Untuk angkutan mudik tetap dilarang menggunakan truk bak terbuka,” tegasnya.

Laporkan Kendala

Sementara itu, Ombudsman Repebulik Indonesia (ORI) meminta pekerja dan masyarakat untuk melaporkan kendala yang dihadapi terkait penerimaan tunjangan hari raya (THR) 2022. Apalagi menjelang deadline pemberian THR terakhir hari ini (25/4). Pekerja juga bisa melapor ke ORI jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak menindaklanjuti pengaduan terkait THR.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kendala penerimaan THR maupun kendala pengaduan di Posko Pengaduan THR yang didirikan Kemenaker. “Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker,” kata Robert, kemarin (24/4).

Robert menekankan ada tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, kepastian bahwa pemerintah ousat hingga provinsi dan daerah telah mendirikan Posko Pengaduan THR. Kedua, perlunya pengawasan yang proaktif dan efektif. Dan ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR.



Pos terkait