Dia merekomendasikan agar pemda hendaknya melakukan merger. Sekolah-sekolah tersebut digabungkan dan diperbaiki akses infrastruktur serta transportasinya guna memudahkan menuju sekolah.
Tak hanya kasus kekurangan siswa, kasus sekolah kelebihan calon peserta didik baru pun banyak terjadi. Hal ini dikarenakan terbatasnya daya tampung. Kondisi ini kerap terjadi di wilayah perkotaan. Jumlah sekolah negeri dan daya tampung sekolah umumnya lebih sedikit ketimbang jumlah calon siswa. Sehingga jumlah kursi dan ruang kelas tidak dapat menampung semua calon peserta didik. Alhasil calon siswa terlempar meskipun di satu zona.
Melihat persoalan yang terus berulang, P2G mendesak Kemdikbud Ristek meninjau ulang dan mengevaluasi total kebijakan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 ini. Selain itu, pihak inspektorat daerah, Dinas Pendidikan, dan Ombudsman juga diminta agresif melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB dan indikasi kecurangannya.
”Jika terjadi dugaan pungli yang dilakukan guru, kepala sekolah, atau masyarakat hendaknya diberikan sanksi tegas, bahkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana,” pungkas Satriwan. (mia/jpg/sla)