SAMPIT, radarsampit.com – Langkah tegas yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyelamatkan aset daerah disambut baik pemilik dan penyewa kios di Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sampit.
Kios yang selama ini tak pernah memberikan kontribusi apa pun untuk pemasukan daerah, kini tak luput jadi pengawasan.
Pemilik kios atau penyewa terhitung sejak Januari 2025 diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp210.000 per bulan untuk kios berukuran 2,80 x 4,50 meter, Rp 324.000 untuk kios berukuran 2,40 x 4,50 meter dan Rp 391.500 untuk kios berukuran 2,90 x 4,50 meter.
”Dari 18 kios yang ada ini, 40 persen dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya. Itu tidak masalah, yang jadi masalah ada dua kios disewakan Rp19,5 juta setahun. Ini yang akan kami telusuri,” kata Johny Tangkere, Plt Kepala Diskoperindag Kotim saat meninjau bangunan kios di Pasar Rakyat Mentaya, Kamis (7/8/2025).
Pihaknya juga akan meminta ke BKAD untuk ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan penilaian. Apabila nilai sewa terlalu murah, maka nilai sewa akan disesuaikan.
”Apabila nilai sewa tidak sesuai akan kami angkat (naikkan) harganya sesuai penilaian dari KPKNL. Untuk sementara ini, ketentuan retribusi diatur sesuai Perda 1 Tahun 2024. Yang terpenting kami selamatkan dulu aset milik daerah yang berpeluang menambah pemasukan daerah,” ujarnya.
Johny juga menegaskan, bangunan kios yang merupakan milik aset daerah bukan diambil alih, melainkan hanya akan ditarik retribusi per bulan sesuai Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
”Kami tidak ambil alih kios, karena memang bangunan ini merupakan aset milik daerah. Kami hanya mengawasi siapa pemiliknya. Kami akan dukung mereka yang mau berusaha bekerja tetapi dengan catatan tidak boleh kepemilikan kios ini dipindahtangankan. Kalau berhenti berdagang, maka serahkan ke pihak yang siap mengisi dan siap membayar retribusi,” tegasnya.
Johny mengatakan, kios Pasar Rakyat Mentaya sebenarnya sudah ada SK Bupati Kotim, namun belum ditindaklanjuti sampai ke penerbitan akta notaris maupun pembayaran terhadap kios ke Pemkab Kotim.