Akhirnya!!! Bupati Kotim Turun Tangan

Perintahkan Inspektorat Selesaikan Masalah Gedung Walet di Kantor Desa

gedung walet di kenyala
JADI POLEMIK: Gedung sarang burung walet yang berdiri di areal Kantor Desa Kenyala.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor akhirnya turun tangan menyelesaikan persoalan pembangunan gedung sarang burung walet di kawasan Kantor Desa Kenyala, Kecamatan Telawang. Halikin memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

”Kami sudah menerima laporan terkait masalah itu dan saat ini tengah dicari solusi untuk menyelesaikannya. Saya belum menerima laporan hasil akhirnya,” kata Halikinnor, Jumat (9/7).

Bacaan Lainnya

Pembangunan gedung walet di areal kantor desa itu dilatari masalah sengketa tanah antara warga dengan aparatur setempat. Pemkab Kotim akan mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

”Kalau permasalahan ini selesai, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dan masyarakat tidak dirugikan. Namun, tentunya akan kami telusuri dulu asal-usul pengadaan tanah itu dan bagaimana ceritanya sehingga ada pembangunan gedung walet tersebut,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kotim Hawinan mengatakan, turunnya Inspektorat merupakan hasil rapat yang digelar Pemkab Kotim bersama Pemerintah Desa Kenyala atas perintah Bupati Kotim. Inspektorat lalu melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap biang masalah klaim aset desa oleh sekelompok orang tersebut.

Baca Juga :  Tekon Nyaris Adu Jotos

Hawianan menuturkan, persoalan itu memang sudah dilaporkan kepala desa kepada kepolisian setempat. Kemungkinan besar tindak lanjutnya setelah menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

”Apabila memang lahan yang diklaim itu areal aset desa, maka di situ bisa saja langkah selanjutnya akan direkomendasikan atau menggandeng aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan,” jelas Hawianan.

Hawianan menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ternyata areal yang diklaim sekelompok warga itu tidak masuk aset desa, maka akan dikeluarkan dari daftar aset desa itu. Menurutnya, penanganan persoalan klaim aset desa itu dilakukan agar tak jadi preseden buruk bagi pemerintah desa.

”Ada 168 desa di Kotim. Kalau masalah ini dibiarkan, bisa jadi ancaman ke depannya. Bisa-bisa areal desa diklaim seperti di Desa Kenyala,” katanya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *