Hartoyo langsung tersungkur. Hurpani kemudian mengayunkan golok ke arah kepala Hartoyo. Meski terluka, Hartoyo masih bisa menangkis serangan Pani menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan lengannya terluka.
Melihat rekannya terkapar, Herson Perlingko langsung membalas menyerang Hurpani dan melukai punggungnya. Tak berselang lama, datang anggota kelompok Hurpani ke lokasi.
Melihat situasi itu, Deny, Hartoyo, dan Herson Perlingko langsung melarikan diri secara terpisah. Dalam pertikaian berdarah tersebut, Deny, Hartoyo, maupun Herson Perlingko mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
”Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Deny, Hartoyo, dan Cuncun mengalami luka berat dan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Terdakwa Hurpani tersebut diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” kata jaksa. (ang/ign)