Angka Pernikahan 2023 Paling Rendah Dalam Satu Dekade Terakhir

ilustrasi menikah
Ilustrasi. (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Fenomena krisis populasi di negara maju seperti di Jepang dan Korea, bisa saja juga terjadi di Indonesia. Dimulai dari tren angka pernikahan yang mengalami tren penurunan. Bahkan angka pernikahan di 2023, menjadi yang paling rendah dalam satu dekade terakhir.

Merujuk laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) angka pernikahan di 2023 tercatat 1,58 juta pernikahan. Lebih sedikit dibandingkan periode 2013 yang tercatat 2,21 juta pernikahan. Kondisi ekonomi, gaya hidup, dan aspek sosial lainnya ditengarai menjadi pemicunya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Penurunan angka pernikahan di Indonesia itu jadi perbincangan di dunia maya. Jika dihitung dalam sepuluh tahun terakhir, ada penurunan mencapai 28 persen.

Penurunan angka pernikahan ini diprediksi akan berlangsung sampai 10 tahun mendatang. Bahkan kelompok jomblo hingga usia 30 tahunan, akan menjadi kelompok arus utama di tengah populasi masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Setengah Tahun Menghilang, Ternyata Suami Balik ke Istri Pertama

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan mereka hanya memegang data pencatatan nikah untuk umat Islam saja. Sementara data di BPS itu bersifat umum. Kepada anak-anak muda, Kamaruddin memang mengatakan jangan buru-buru menikah.

“Persiapkan diri sebaiknya,” katanya, Selasa (5/3/2024).

Untuk menyiapkan bekal membangun keluarga, Kemenag mendorong calon pengantin untuk ikut bimbingan perkawinan atau bimwin. Bahkan pada semester 2024 ini, Ditjen Bimas Islam mengeluarkan kebijakan bimwin menjadi syarat untuk mendaftar pernikahan di KUA.

Menurut Kamaruddin dengan persiapan diri yang sebaik-baiknya, maka dapat membangun keluarga yang bermutu. Memudian melahirkan generasi yang juga bermutu. “Untuk menuju Indonesia hebat,” kata dia.

Kamaruddin tidak ingin lebih jauh mengomentari penurunan angka perkawinan. Terkait gagasan dibukanya pencatatan perkawinan semua agama di KUA, ditengarai bisa mempermudah masyarakat.

Kamaruddin menegaskan, bisa jadi kebijakan baru itu bisa meningkatkan angka pernikahan. Tetapi dia menegaskan substansi aturan membuka layanan pencatatan perkawinan semua agama di KUA bukan untuk meningkatkan angka pernikahan itu sendiri.



Pos terkait