Antisipasi Konflik Sosial, Kesbangpol Kotim Tingkatkan Koordinasi, Bentuk Tim Terpadu

KESBANGPOL
ANTISIPASI KONFLIK: Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang melibatkan seluruh instansi terkait di Grand Hotel Jalan Suprapto, Kamis (9/6). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat menjadi salah satu tugas dan kewajiban pemerintah daerah.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah membentuk tim terpadu rencana aksi penanganan konflik sosial di Kabupaten Kotim yang ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Nomor 188.45/0154/Huk-KESBANGPOL/2022 Bupati Kotim Halikinnor pada 20 April 2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Sanggul Lumban Gaol mengatakan, pelaksanaan aksi penanganan konflik sosial dibentuk dengan tujuan untuk mencegah dan mendeteksi dini konflik sosial di masyarakat yang kemungkinan berpotensi terjadi di Kotim.

”Untuk mencegah dan mendeteksi dini konflik sosial di masyarakat, Pemkab Kotim melalui Kesbangpol membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang melibatkan seluruh instansi terkait,” kata Sanggul Lumban Gaol usai menggelar rapat bersama Tim Terpadu PKS di Grand Hotel Jalan Suprapto, Kamis (9/6).

Sanggul mengatakan, ada beberapa sumber konflik yang menjadi perhatian Kesbangpol Kotim, di antaranya permasalahan mengenai isu politik, ekonomi, sosial budaya, perseteruan antarumat bergama, antarsuku, sengketa batas wilayah desa, kabupaten atau provinsi, dan sumber daya alam antarmasyarakat dengan pelaku usaha serta distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang di masyarakat.

”Isu politik, ekonomi, budaya, agama, dan suku menjadi perhatian pemerintah, khususnya di Kotim. Pada 2001 lalu pernah terjadi konflik sosial antarsuku yang mengakibatkan tragedi yang menewaskan banyak korban. Pemerintah daerah tidak menginginkan kejadian itu terulang, sehingga diperlukan upaya pencegahan, penghentian dan pemulihan pascakonflik,” katanya.

Karena itu, dasar pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial bertujuan untuk menjalankan tugas dengan melakukan penyusunan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial baik itu di tingat nasional, provinsi, hingga kabupaten.

Tim terpadu PKS ditugaskan berkoordinasi mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penanganan konflik sosial dan memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik serta upaya penanganan dengan melakukan pencegahan secara dini.

”Dengan dibentuk tim terpadu PKS, peran seluruh instansi sangat penting. Kunci penanganan konflik sosial adalah peningkatan koordinasi. Ketika ada isu yang mengarah pada konflik sosial, cepat direspons dan diselesaikan secara damai. Jangan sampai konflik sosial dibiarkan tanpa penyelesaian,” ujarnya.

Sanggul menambahkan, rencana aksi daerah tim terpadu penanganan konflik sosial sebagai langkah untuk mencegah potensi konflik sosial yang terjadi di masyarakat agar permasalahan dapat ditangani secara cepat dan tepat.

”Dari rencana aksi daerah akan dibentuk program yang tujuannya sebagai langkah kegiatan pencegahan penanganan konflik. Dalam setiap pelaksanaannya, Pemkab Kotim melalui Bupati sebagai Ketua Tim Terpadu PKS dan Kepala Kesbangpol sebagai Sekretaris, wajib melaporkan setiap kegiatan ke Gubernur secara berjenjang hingga ke Kemendagri,” tandasnya. (hgn/soc)

Pos terkait