”Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan selama kabut asap, dipandang perlu melakukan penyesuaian jam belajar,” kata Kepala Disdikbud Sukamara M Yunus.
Dia menuturkan, bagi satuan pendidikan yang memberlakukan masuk sekolah pukul 06.30 dan 07.00 WIB, dimundurkan pukul 08.00 WIB selama kabut asap terjadi di wilayah Sukamara. Selain itu, warga sekolah diimbau menggunakan masker selama kabut asap terjadi. ”Bila kabut asap sudah tidak ada lagi, maka edaran ini secara kondisional tidak berlaku,” kata Yunus.
Pantauan di lapangan, dalam beberapa hari ini kabut asap menyelimuti Sukamara pada malam hingga pagi. Kualitas udara yang dihirup terasa kurang nyaman, sehingga banyak warga enggan membuka pintu dan jendela rumah pada pagi dan menunggu kabut asap mulai menghilang.
BPBD Sukamara sebelumnya mencatat, sampai 15 September 2023, luasan lahan yang terbakar di wilayah Sukamara mencapai 245,1 hektare dengan lahan yang berhasil dipadamkan 144,2 hektare. Terbanyak terjadi di wilayah Natai Kampas di Desa Natai Sedawak, Jampah di Kelurahan Padang, wilayah Desa Sungai Pasir Pantai Lunci, wilayah Desa Sungai Damar Pantai Lunci. (tyo/fzr/ign)