Astagfirullah Keterlaluan..!!! Tanah Wakaf Diserobot

Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Kalteng Abu Bakar
PEMILIK SAH: Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Kalteng Abu Bakar memperlihatkan dokumen terkait tanah wakaf yang diklaim orang lain.(DODI/RADAR SAMPIT)

PW Muhammadiyah Kalteng Sebut Ulah Mafia  

Plang Pembangunan Masjid Dirusak, Lahan Dikapling, Dijual Lagi ke Orang Lain

Bacaan Lainnya
Gowes

PALANGKA RAYA – Konflik lahan di Kota Palangka Raya seolah tak ada habisnya. Kali ini giliran Majelis PW Muhammadiyah Kalimantan Tengah yang ikut merasakan persoalan yang disinyalir disebabkan mafia tanah tersebut. Tanah wakaf milik organisasi keagamaan itu diduga diserobot orang lain.

Lahan sengketa di Jalan Tabat Kalsa, jalur Trans Kalimantan di Jalan Mahir Mahar Km 14 Kota Palangka Raya tersebut seluas 30 hektare. Sedianya di lokasi tanah wakaf itu akan dibangun masjid.

Informasi dihimpun Radar Sampit, di atas lahan bersengketa itu ada beberapa dokumen berupa surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui kelurahan. Muhammadiyah keberatan dengan keberadaan SKT tersebut.

Sebab, Persyarikatan Muhammadiyah telah mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya melalui program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) tahun 2015. Selain itu, Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah telah mengajukan surat ke BPN pada 13 Juni 2019 dan 15 Juli 2019.

Baca Juga :  WASPADA!!! Kasus Kematian Terus Merangkak Naik

”Kami menduga persoalan itu karena adanya mafia tanah. Muhammadiyah mendukung pemberantasan mafia tanah. Di atas lahan 30 tersebut sudah ada bangunan pondok pekerja dan jembatan,” kata Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Kalteng, Abu Bakar, Senin (15/3).

Abu Bakar menuturkan, plang pembangunan masjid di lokasi tersebut dirusak seseorang. Pihaknya telah mengajukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari BPN Palangka Raya.

Dia mengatakan, tanah itu awalnya diperoleh pada 2004. Saat itu PW Muhammadiyah Kalteng mendapat hibah tanah seluas 50 hektare di lokasi tersebut. Hobah itu dari Rinco Norkim, Imberansyah Aman Ali, Darwis A Rasyid, dan Hamdani Amberi Lihi.

Berdasarkan hal itu, dilakukan proses dokumentasi dan kepemilikan yang diperkuat dengan surat hibah, akta wakaf dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sabangau, dan Surat Penegasan Keterangan Tanah dari Kelurahan Sabaru.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *