KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar

Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster
DISITA: Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS )

JAKARTA – Uang tunai senilai Rp 52,3 miliar diserahkan petugas BNI 46 cabang Gambir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (15/3). Duit pecahan Rp 100 ribu itu disita penyidik KPK sebagai barang bukti perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan penyitaan uang tunai itu dilakukan karena tim penyidik menduga duit tersebut berasal dari para ekportir benur yang telah mendapatkan izin dari KKP tahun lalu. Duit itu merupakan jaminan bank (bank garansi) yang diduga bagian dari komitmen pelaksanaan ekpor benur di KKP.

Bacaan Lainnya

”Sedangkan aturan penyerahan jaminan bank sebagai bentuk komitmen tersebut diduga tidak pernah ada,” kata Ali. Skema bank garansi itu sebenarnya lumrah di pengadaan barang dan jasa. Umumnya kontraktor atau vendor memberikan jaminan bank dalam mengerjakan proyek tertentu. ”Kalau dalam perkara ini kan memberikan perizinan ekspor (bukan pengadaan barang/jasa).”

Baca Juga :  Dikunjungi Gubernur Kalteng, Jalan di Kawasan Pondok Pesantren Ini Bakal Diaspal

Bank garansi itu diduga gagasan eks Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo. Edhy yang menjadi tersangka dalam perkara ini diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis penarikan jaminan bank dari eksportir. Surat itu diteruskan ke Rina, kepala badan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan (BKIPM).

”Selanjutnya kepala BKIPM memerintahkan kepala kantor balai karantina besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut,” ungkap Ali. Sejauh ini, KPK belum mengungkap siapa saja eksportir yang menyerahkan bank garansi tersebut. ”Terkait dari siapa saja yang menyerahkan bank garansi untuk ekspor benur bisa diikuti di persidangan,” tuturnya.

Ali menyebut penanganan perkara ekspor benur tidak lama lagi akan masuk tahap persidangan. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 115 saksi di tahap penyidikan. Saksi itu berasal dari kalangan pejabat di KKP hingga pihak swasta yang ditengarai mengetahui dugaan suap terkait proses ekspor benur di kementerian tersebut. ”Saya kira 2-3 minggu lagi (penyidikan) selesai,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *