Selanjutnya, pada 2012, ada sekelompok masyarakat sebanyak 31 orang mengklaim lahan itu. Menanggapi hal tersebut, pada 21 September 2015, digelar musyawarah dan menyepakati pembagian lahan dengan komposisi, 30 hektare untuk Persyarikatan Muhammadiyah dan 20 hektare untuk kelompok masyarakat yang mengklaim.
Setelah kesepakatan, lanjut Abu Bakar, ternyata ada lagi yang mengklaim tanah di areal yang harusnya sudah menjadi hak PW Muhammadiyah. Pihaknya berupaya mempertahankan tanah itu dengan memasang plang papan nama, parit batas, badan jalan, pembuatan jembatan, dan pondok. Selain itu melapor ke polisi.
Akan tetapi, ujar Abu Bakar, bersamaan dengan itu, pihaknya malah menerima data dan informasi bahwa Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya telah menerbitkan peta bidang di atas wakaf kepada pihak lain. Salah satu di antaranya peta bidang atas nama Supri pada 23 Juli 2019. Padahal, pihaknya telah mendaftar tanah itu ke BPN dalam program IP4T tahun 2015.
Selanjutnya, PW Muhammadiyah mengundang sejumlah untuk penyelesaian sengketa tanah wakaf tersebut. Akan tetapi, justru terbit peta bidang atas nama Supri pada 23 Juli 2019. Sampai sekarang persoalan tersebut belum ada titik terang.
Abu Bakar menambahkan, sengketa yang belum selesai itu diperparah dengan adanya klaim pihak lain yang telah mengapling lahan tersebut dan dijual lagi pada orang lain. Padahal, pihaknya merupakan pemilik sah tanah wakaf seluas 30 hektare tersebut.
”Kami temukan berbagai kejanggalan. Karena itu, semoga hal ini menjadi perhatian. Kami hanya meminta para pihak untuk menaati hasil kesepakatan yang telah dibuat,” tegasnya.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Lurah Kalampangan Bagus Budi Novianto mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan mediasi. Sebab, sengketa itu terjadi ketika dirinya belum menjabat lurah di wilayah itu.
“Saya belum bisa memberikan keterangan secara detail. Untuk mediasi dikembalikan kepada kedua belah pihak untuk mencari kesepakatan secara kekeluargaan. Nanti kalau sudah sepakat ditindaklanjuti,” tandasnya. (daq/ign)