Terdakwa diamankan polisi dan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka memar pada mata kiri, mata kanan, bibir, punggung tangan kanan, lengan bawah kiri, dan ibu jari kaki kiri karena persentuhan benda tumpul.
“Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan/Pencaharian untuk sementara waktu.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU. (ang/fm)