Dinas PUPRKP menyatakan kesiapannya menurunkan alat berat dan penanganan penimbunan agregat kelas B. ”Dari Dinas PU sudah siap apabila perusahaan yang menyumbang agregat. Ini tinggal koordinasinya saja lagi. Dari pengusahanya, setiap kali lewat misalkan sumbang Rp 50 ribu, uang itu dikumpulkan untuk beli agregat dan materialnya diserahkan ke PU agar dapat segera ditangani,” tandasnya. (hgn/ign)
AWAS!!! Banyak ”Ranjau” Berbahaya di Jalan Lingkar Selatan
