Awas!!! Tanpa Masker Bisa Dipenjara Tiga Hari  

Tanpa Masker Bisa Dipenjara Tiga Hari
Bupati Kotim Halikinnor.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memberikan sanksi tegas kepada setiap warga yang melanggar protokol kesehatan. Hukumannya mulai dari denda hingga kurungan penjara selama tiga hari.

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebut, masyarakat mulai kendur terhadap penerapan protokol kesehatan. Selama ini para pelanggar hanya diberikan sanksi ringan berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan, atau mengucapkan Pancasila. Sanksi ini dirasa belum bisa memberikan efek jera.

Bacaan Lainnya

“Kami akan berikan sanksi tegas bagi setiap pelanggar protokol kesehatan,” kata Halikinnor.

Sanksi yang dimaksud berupa denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng paling banyak Rp 250 ribu hingga kurungan penjara tiga hari bagi yang tidak bisa membayar denda tersebut.

“Kalau tidak bisa bayar denda malah bisa dikurung tiga hari. Jangan sampai masuk penjara karena tidak menggunakan masker,” kata Halikinnor.

Baca Juga :  Pemkab akan Bangun Taman di Atap PPM  

Menurutnya, sanksi tersebut untuk menyadarkan masyarakat yang mulai kendur terhadap prokes. Apalagi varian baru Covid-19 sudah mulai masuk Kalteng, sehingga perlu kewaspadaan bersama.

“Makanya hati-hati jangan sampai melanggar prokes,” tegasnya.

Terkait hal ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama beberapa hari ke depan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Akan kami sosialisasikan sesuai instruksi dari Gubernur. Kalau ada operasi yustisi kepada para pelanggar prokes, maka akan dikenakan denda atau kurung tiga hari,” tegasnya.`



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *