Bahas soal Pacaran hingga Kucing

Bahas soal Pacaran
Tanya jawab secara langsung bersama Radar Sampit, Ustaz Syarifuddin dan Netizen

Syarifuddin menjelaskan, kucing merupakan binatang peliharaan kesayangan Rasulullah. Bahkan, di zaman dahulu, ada perempuan ahli ibadah, namun dinyatakan masuk neraka karena mengurung kucing peliharaan tanpa memberi makan dan minum sampai akhirnya meninggal.

 

”Jadi, kalau tidak suka dengan hewan, ya abaikan saja, jangan diganggu. Jangan berbuat zalim, sehingga dapat menimbulkan dosa,” ujarnya.

Pertanyaan lainnya datang dari akun Nor Agustin. Dia bertanya, apakah boleh menegur teman yang sedang berpacaran?

Syarifuddin mengatakan, sebagai umat muslim saling mengingatkan sesama kebaikan merupakan hal yang bagus. ”Menegur dan saling mengingatkan itu bagus. Mengenai dia mendengarkan atau tidak, itu menjadi urusannya. Jadi, saling mengingatkan itu sudah menjadi kewajiban kita sesama umat muslim. Hanya sampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana atau sambil dibawa bercanda,” katanya.

Pertanyaan lainnya, mengenai menangis yang dapat membatalkan puasa. Menurut Syarifuddin, menangis tidak membatalkan puasa. ”Menangis itu manusiawi. Keluar air mata karena haru, sedih, berduka, itu tidak membatalkan puasa,” ujarnya.

Pertanyaan berikutnya dari akun Maya Selviani. Dia bertanya, apakah ibu yang menyusui tidak mampu berpuasa harus membayar fidyah atau membayar puasa? Menurut Syarifuddin, ibu yang sedang menyusui dalam ilmu fiqih dalam mazhab Syafi’i dijelaskan ada fidyah dan qodo puasa.

Baca Juga :  Bayi Terlantar Menjadi Anak Negara 

”Kalau perempuan haid atau nifas atau melahirkan, tidak membayar fidyah. Cukup membayar puasanya. Kalau fidyah boleh dirapel, tetapi lebih baik dibayar per hari 1 mud beras atau berukuran setara 3 kaleng susu yang diberikan ke fakir miskin atau pekerja yang kurang mampu,” jelasnya.

Berbagai pertanyaan terus mengalir hingga ke ujung acara, di antaranya, soal salat tarawih yang umumnya dikerjakan selepas salat isya. Namun, bagaimana apabila di waktu malam ada yang masih bekerja menjalankan tanggung jawabnya. Apakah boleh melaksanakan di luar waktu pada umumnya. Jika boleh, sampai kapan batas waktunya ?



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *