KUALA KURUN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah menerima mengembalian uang kerugian negara, atas kasus dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Parawei Itah 10, di Kecamatan Tewah.
“Uang kerugian negara yang dikembalikan itu yakni Rp343.942.771,64,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sugito, melalui Kasi Intel Supritson, Kamis (22/5/2025).
Dia mengakui, pengembalian uang kerugian negara diserahkan langsung kepada jaksa yang menangani perkara tersebut, lalu diserahkan kepada pengelola penanganan perkara atau bendahara penerimaan, dan dititipkan ke rekening penampungan sementara (RPL) Kejari Gumas.
“Penerimaan pengembalian uang kerugian negara itu merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dia mengatakan, uang kerugian negara yang sudah dikembalikan itu merupakan hasil temuan dari audit investigatif, yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gumas pada Bulan Desember tahun 2024 lalu.
“Dari penyelidikan awal itu, ditemukan ada indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan dana, yang kemudian ditindaklanjuti oleh bidang pidana khusus (pidsus) Kejari Gumas,” terangnya.
Dia menambahkan, Kejari Gumas masih akan terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Bumdesma Parawei Itah 10, berlokasi di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah pada tahun 2020 lalu, untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.
“Kami akan menindak tegas siapapun pihak yang terbukti bertanggung jawab, atas kasus dugaan penyimpangan tersebut,” tandasnya. (arm/fm)