PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tingginya hasrat melenggang meraih kursi wakil rakyat, membuat sebagian peserta pemilu tahun depan bertindak serampangan. Aturan yang tegas dan jelas sengaja ditabrak demi keterpilihan. Imbauan sampai peringatan lembaga terkait diabaikan hingga alat peraga sosialisasi harus dilepas paksa.
Dalam penertiban alat peraga di Palangka Raya, ada ratusan yang harus dibongkar. Ironisnya, sebagian besar alat peraga itu berbau kampanye dengan memasukkan unsur ajakan dan simbol. Bahkan, ada yang dipasang di kawasan pendidikan, wilayah yang harusnya suci dari unsur perpolitikan.
Penertiban dipimpin Ketua Bawaslu Kota Endrawati bersama Satpol PP, KPU, Panwascam, stakeholder terkait, Selasa (14/11/2023). Total alat peraga yang ditertibkan mencapai total 198 buah, tersebar di Kecamatan Pahandut 80 buah, Jekan Raya 76 buah, dan Sebangau 42 buah.
Tim gabungan harus mengerahkan mobil taktis untuk melepas baliho berukuran besar di pinggir jalan. Sebagian merupakan alat peraga milik wakil rakyat yang masih menjabat. Ada juga baliho mantan bupati dan mantan anggota DPRD yang dipasang di kawasan pendidikan.
Endrawati mengatakan, alat peraga sosialisasi yang tertibkan tersebut mengandung unsur kampanye. Selain itu, ada yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya serta tak berizin.
”Unsur kampanyenya dapat kita lihat dari alat peraga yang mengarahkan untuk memilih calon tersebut, seperti adanya tanda paku coblos dan nomor urut. Kami mohon kerja samanya agar sama-sama sportif dan menaati peraturan. Berkampanyelah pada waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.
Endra menuturkan, APS yang ditertibkan disita sebagai barang bukti. Sebelum penertiban ini, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada parpol dan melakukan rapat koordinasi. Adapun masa kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
”Alat peraga yang sudah berizin dan tidak ada unsur kampanye tidak kami tertibkan. Namun, apabila sudah berizin ditemukan ada unsur kampanye, akan diturunkan dan diminta diganti. Kami persilakan para caleg bersosialisasi dengan cara memasang APS di wilayah Palangka Raya, tentunya juga harus berizin dengan dinas terkait lainnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, penertiban akan dilakukan rutin dalam sepekan mendatang. ”Wilayah Kota Cantik ini cukup luas dan kegiatan penertiban tidak cukup dalam satu hari. Kami hanya menjalankan aturan,” katanya.
Hal serupa juga dilakukan di Kota Sampit. Satu per satu APS peserta pemilu di ruas jalan protokol dibersihkan. ”Kami melaksanakan penertiban untuk mencegah terjadinya temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran terhadap kampanye di luar jadwal atau kampanye sebelum masanya dimulai,” kata Ketua Bawaslu Kotim M Natsir.
Kegiatan tersebut akan berlangsung sampai 16 November. Pihaknya akan memastikan Kotim bersih dari alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.
”Ketika nanti tanggal 16 – 17 sampai 27 November itu ada yang bandel atau melakukan pemasangan lagi, sesuai instruksi Bawaslu harus segera menjadikannya sebagai temuan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye,” tegasnya.
Natsir menjelaskan, Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten telah ditetapkan 4 November lalu. Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2023 perubahan pertama UU Nomor 7 Tahun 2017, sejak penetapan DCT, 25 hari baru bisa melaksanakan kampanye.
”Kami mengimbau kepada peserta pemilu bersama timnya untuk menahan diri dulu tidak melakukan segala bentuk kegiatan kampanye,” katanya.








