Banyak Calon Dewan di Kalteng Pecundangi Aturan Sosialisasi

Bawaslu Tegaskan Bisa Didiskualifikasi

penertiban apkk
PENERTIBAN: Bawaslu Kota Palangka Raya melepas alat peraga sosialisasi peserta pemilu yang terindikasi melanggar aturan, Selasa (14/11/2023). Hal yang sama juga dilakukan di Kota Sampit. (Dodi-Yuni/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tingginya hasrat melenggang meraih kursi wakil rakyat, membuat sebagian peserta pemilu tahun depan bertindak serampangan. Aturan yang tegas dan jelas sengaja ditabrak demi keterpilihan. Imbauan sampai peringatan lembaga terkait diabaikan hingga alat peraga sosialisasi harus dilepas paksa.

Dalam penertiban alat peraga di Palangka Raya, ada ratusan yang harus dibongkar. Ironisnya, sebagian besar alat peraga itu berbau kampanye dengan memasukkan unsur ajakan dan simbol. Bahkan, ada yang dipasang di kawasan pendidikan, wilayah yang harusnya suci dari unsur perpolitikan.

Bacaan Lainnya

Penertiban dipimpin Ketua Bawaslu Kota Endrawati bersama Satpol PP, KPU, Panwascam, stakeholder terkait, Selasa (14/11/2023). Total alat peraga yang ditertibkan mencapai total 198 buah, tersebar di Kecamatan Pahandut 80 buah, Jekan Raya 76 buah, dan Sebangau 42 buah.

Baca Juga :  Prabowo Rayakan HUT Gerindra dengan Sederhana

Tim gabungan harus mengerahkan mobil taktis untuk melepas baliho berukuran besar di pinggir jalan. Sebagian merupakan alat peraga milik wakil rakyat yang masih menjabat. Ada juga baliho mantan bupati dan mantan anggota DPRD yang dipasang di kawasan pendidikan.

Endrawati mengatakan, alat peraga sosialisasi yang tertibkan tersebut mengandung unsur  kampanye. Selain itu, ada yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya serta tak berizin.

”Unsur kampanyenya dapat kita lihat dari alat peraga yang mengarahkan untuk memilih calon tersebut, seperti adanya tanda paku coblos dan nomor urut. Kami mohon kerja samanya agar sama-sama sportif dan menaati peraturan. Berkampanyelah pada waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.

Endra menuturkan, APS yang ditertibkan disita sebagai barang bukti. Sebelum penertiban ini, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada parpol dan melakukan rapat koordinasi. Adapun masa kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

”Alat peraga yang sudah berizin dan tidak ada unsur kampanye tidak kami tertibkan. Namun, apabila sudah berizin ditemukan ada unsur kampanye, akan diturunkan dan diminta diganti. Kami persilakan para caleg bersosialisasi dengan cara memasang APS di wilayah Palangka Raya, tentunya juga harus berizin dengan dinas terkait lainnya,” ujarnya.



Pos terkait