Banyak Calon Dewan di Kalteng Pecundangi Aturan Sosialisasi

Bawaslu Tegaskan Bisa Didiskualifikasi

penertiban apkk
PENERTIBAN: Bawaslu Kota Palangka Raya melepas alat peraga sosialisasi peserta pemilu yang terindikasi melanggar aturan, Selasa (14/11/2023). Hal yang sama juga dilakukan di Kota Sampit. (Dodi-Yuni/Radar Sampit)

”Kami mencoba mendorong mereka sesama peserta pemilu untuk bersepakat menurunkan secara mandiri. Bulan lalu mereka melakukan kesepakatan dan menandatangani bersama bahwa maksimal tanggal 4 November alat peraga sosialisasi harus diturunkan,” jelasnya.

Dari pantauan Bawaslu sampai 4 November lalu, sekitar 75 persen APS ditertibkan secara mandiri. Bidang Pencegahan Bawaslu kembali mengundang instansi terkait. Dari pertemuan itu, disepakati dilakukan penertiban bersama.

Bacaan Lainnya

”Rencana kami memang tanggal 9 November, tetapi masukan dari instansi terkait, diberi kesempatan lagi dengan bersurat ketiga kalinya untuk mengimbau menurunkan secara mandiri. Alhamdulillah di lapangan sekitar 80 persen sudah diturunkan. Hingga disepakati bersama Bawaslu bersama instansi terkait melaksanakan penertiban baliho dan spanduk yang berbau kampanye,” jelasnya.

Sementara itu, untuk billboard peserta pemilu, karena sifatnya berbayar, ada perlakuan yang berbeda dalam penertiban, karena bersinggungan dengan DMPTSP Kotim. ”Kami mendata dan segera akan komunikasi dengan pengurus parpol agar billboard berbayar yang ada alat peraga itu ditutup menggunakan kain putih,” katanya.

Baca Juga :  Intimidasi Marak, Ganjar Minta Pendukung Tidak Takut

Natsir mengungkapkan, dari pantauan di lapangan, ada beberapa caleg yang sudah menutup billboard-nya. ”Saya akan menghubungi pengurus parpolnya untuk secara persuasif supaya ditutup untuk menghindari adanya laporan dugaan mengatasnamakan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kotim menerima dua laporan resmi dan berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Akan tetapi, karena belum penetapan DCT, subjek hukumnya belum sah sebagai caleg, sehingga tidak bisa dipersoalkan atau tidak memenuhi unsur.

”Setelah penetapan DCT dan subjeknya sudah sah, makanya penertiban dilakukan untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye atau dugaan kampanye di luar jadwal yang ranahnya pidana pemilu,” tegasnya. (daq/yn/ign)



Pos terkait