Banyak Calon Dewan di Kalteng Pecundangi Aturan Sosialisasi

Bawaslu Tegaskan Bisa Didiskualifikasi

penertiban apkk
PENERTIBAN: Bawaslu Kota Palangka Raya melepas alat peraga sosialisasi peserta pemilu yang terindikasi melanggar aturan, Selasa (14/11/2023). Hal yang sama juga dilakukan di Kota Sampit. (Dodi-Yuni/Radar Sampit)

Dia menambahkan, penertiban akan dilakukan rutin dalam sepekan mendatang. ”Wilayah Kota Cantik ini cukup luas dan kegiatan penertiban tidak cukup dalam satu hari. Kami hanya menjalankan aturan,” katanya.

penertiban alat peraga sosialisasi di sampitT
penertiban alat peraga sosialisasi di sampitT

Hal serupa juga dilakukan di Kota Sampit. Satu per satu APS peserta pemilu di ruas jalan protokol dibersihkan. ”Kami melaksanakan penertiban untuk mencegah terjadinya temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran terhadap kampanye di luar jadwal atau kampanye sebelum masanya dimulai,” kata Ketua Bawaslu Kotim M Natsir.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut akan berlangsung sampai 16 November. Pihaknya akan memastikan Kotim bersih dari alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.

”Ketika nanti tanggal 16 – 17 sampai 27 November itu ada yang bandel atau melakukan pemasangan lagi, sesuai instruksi Bawaslu harus segera menjadikannya sebagai temuan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU dan Bawaslu Kotim Petakan Kemungkinan Potensi Masalah Pemilu 2024

Natsir menjelaskan, Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten telah ditetapkan 4 November lalu. Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2023 perubahan pertama UU Nomor 7 Tahun 2017, sejak penetapan DCT, 25 hari baru bisa melaksanakan kampanye.

”Kami mengimbau kepada peserta pemilu bersama timnya untuk menahan diri dulu tidak melakukan segala bentuk kegiatan kampanye,” katanya.

Lebih lanjut Natsir mengatakan, apabila ada temuan pelanggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Pasal 492, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal akan disanksi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta.

Apabila ada dugaan pelanggaran yang bersifat administratif, yaitu kampanye di luar jadwal, apabila terbukti bersalah dikenakan sanksi teguran tertulis kepada peserta pemilu. Bisa juga berupa surat peringatan.

”Kemudian bisa tidak diikutkan dalam tahapan tertentu dan paling berat adalah diskualifikasi sebagai peserta pemilu,” tegasnya.

Sebelum penertiban, lanjut Natsir, sebulan lalu pihaknya telah mengundang seluruh peserta parpol di Kotim dan tim kampanye calon DPD. Mereka imbauan, juga diskusi soal Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.



Pos terkait