Sebelumnya guna menindaklanjuti Surat Gubernur Kalteng Nomor Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5512/87/Dishub tentang penghentian angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut.
Pembatasan tersebut lantaran keberadaan angkutan melebihi tonase (Odol), diduga menjadi biang kerusakan jalan, yang seharusnya jalan kelas III dapat bertahan 20 tahun kemampuannya, belum sampai 5 tahun sudah rusak berat.(tyo/sla)